Pencemaran
merupakan pemasukan bahan pencemar seperti bahan kimia,
hingar, haba,
cahaya
dan tenaga
ke dalam alam sekitar
yang mengakibatkan kesan yang memusnahkan sehingga membahayakan kesihatan
manusia,
mengancam sumber alam dan ekosistem,
serta mengganggu ameniti dan kenggunaan halal alam sekitar.
Bentuk
pencemaran
- Pencemaran udara, iaitu pelepasan bahan kimia
berbahaya ke dalam atmosfera. Contoh bahan pencemar termasuk karbon monoksida,
sulfur dioksida, klorofluorokarbon (CFC), nitrogen dioksida yang dikeluarkan oleh kenderaan dan kilang industri.
- Pencemaran air, seperti kebocoran dan
pembuangan bahan kimia ke dalam sumber air atau fenomenon eutrofikasi.
- Pencemaran tanah, iaitu peresapan bahan kimia
bahaya seperti logam berat, hidrokarbon
dan racun serangga ke dalam tanih.
- Pencemaran radioaktif, iaitu pelepasan bahan radioaktif ke dalam alam sekeliling.
- Pencemaran bunyi yang disebabkan hingar jalan
raya, pesawat dan industri.
- Pencemaran cahaya yang disebabkan penyinaran (iluminasi) lebihan
- Pencemaran terma, iaitu perubahan suhu
akibat kegiatan manusia.
- Pencemaran visual, iaitu pemusnahan alam fizikal dan penghakisan
keindahan alam,
Cara pencemaran boleh dibahagikan
kepada dua iaitu pencemaran oleh faktor semula jadi, akibat bencana alam dan
pencemaran oleh faktor manusia.pencemaran ini juga disebabkan sikap segelintir
golongan manusia yang tidak mempunyai sikap bertanggungjawab mahupun cinta akan
Negara.
Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini dikenal dengan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Bahan ini dirumuskan sebagai bahan dalam jumlah relatif sedikit tapi mempunyai potensi mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan sumber daya.
Bahan beracun dan berbahaya banyak dijumpai sehari-hari, baik sebagai keperluan rumah tangga maupun industri yang tersimpan, diproses, diperdagangkan, diangkut dan lain-lain. Insektisida, herbisida, zat pelarut, cairan atau bubuk pembersih deterjen, amoniak, sodium nitrit, gas dalam tabung, zat pewarna, bahan pengawet dan masih banyak lagi untuk menyebutnya satu per satu. Bila ditinjau secara kimia bahan-bahan ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Terdapat lima juta jenis bahan kimia telah dikenal dan di antaranya 60.000 jenis sudah dipergunakan dan ribuan jenis lagi bahan kimia baru setiap tahun diperdagangkan.
Sebagai limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama yang bersumber dari pabrik industri Bahan beracun dan berbahaya banyak digunakan sebagai bahan baku industri maupun sebagai penolong. Beracun dan berbahaya dari limbah ditunjukkan oleh sifat fisik dan kimia bahan itu sendiri, baik dari jumlah maupun kualitasnya.
Beberapa kriteria berbahaya dan beracun telah ditetapkan antara lain mudah terbakar, mudah meledak, korosif, oksidator dan reduktor, iritasi bukan radioaktif, mutagenik, patogenik, mudah membusuk dan lain-lain.
Dalam jumlah tertentu dengan kadar tertentu, kehadirannya dapat merusakkan kesehatan bahkan mematikan manusia atau kehidupan lainnya sehingga perlu ditetapkan batas-batas yang diperkenankan dalam lingkungan pada waktu tertentu.
Adanya batasan kadar dan jumlah bahan beracun danberbahaya pada suatu ruang dan waktu tertentu dikenal dengan istilah nilai ambang batas, yang artinya dalam jumlah demikian masih dapat ditoleransi oleh lingkungan sehingga tidak membahayakan lingkungan ataupun pemakai.
Karena itu untuk tiap jenis bahan beracun dan berbahaya telah ditetapkan nilai ambang batasnya.
Tingkat bahaya keracunan yang disebabkan limbah tergantung pada jenis dan karakteristiknya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka waktu relatif singkat tidak memberikan pengaruh yang berarti, tapi dalam jangka panjang cukup fatal bagi lingkungan. Oleh sebab itu pencegahan dan penanggulangan haruslah merumuskan akibat-akibat pada suatu jangka waktu yang cukup jauh.
Melihat pada sifat-sifat limbah, karakteristik dan akibat yang ditimbulkan pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang diperlukan langkah pencegahan, penanggulangan dan pengelolaan.
Jenis Limbah Industri
Limbah berdasarkan nilai ekonominya dirinci menjadi limbah yang mempunyai nilai ekonomis dan limbah nonekonomis. Limbah yang mempunyai nilai ekonomis yaitu limbah dengan proses lanjut akan memberikan nilai tambah. Misalnya: tetes merupakan limbah pabrik gula.
Tetes menjadi bahan baku untuk pabrik alkohol. Ampas tebu dapat dijadikan bahan baku untuk pabrik kertas, sebab ampas tebu melalui proses sulfinasi dapat menghasilkan bubur pulp. Banyak lagi limbah pabrik tertentu yang dapat diolah untuk menghasilkan produk baru dan menciptakan nilai tambah.
Limbah nonekonomis adalah limbah yang diolah dalam proses bentuk apapun tidak akan memberikan nilai tambah, kecuali mempermudah sistem pembuangan. Limbah jenis ini yang sering menjadi persoalan pencemaran dan merusakkan lingkungan; Dilihat dari sumber limbah dapat merupakan hasil sampingan dan juga dapat merupakan semacam "katalisator". Karena sesuatu bahan membutuhkan air pada permulaan proses, sedangkan pada akhir proses air ini harus dibuang lagi yang ternyata telah mengandung sejumlah zat berbahaya dan beracun. Di samping itu ada pula sejumlah air terkandung dalam bahan baku harus dikeluarkan bersama buangan lain. Ada limbah yang terkandung dalam bahan dan harus dibuang setelah proses produksi.
Tapi ada pula pabrik menghasilkan limbah karena penambahan bahan penolong.
Sesuai dengan sifatnya, limbah digolongkan menjadi 3 bagian, yaitu: limbah cair, limbah gas/asap dan limbah padat. Ada industri tertentu menghasilkan limbah cair dan limbah padat yang sukar dibedakan. Ada beberapa hal yang sering keliru mengidentifikasi limbah cair, yaitu buangan air yang berasal dari pendinginan. Sebuah pabrik membutuhkan air untuk pendinginan mesin, lalu memanfaatkan air sungai yang sudah tercemar disebabkan oleh sektor lain. Karena kebutuhan air hanya untuk pendinginan dan tidak untuk lain-lain, tidaklah tepat bila air yang sudah tercemar itu dikatakan bersumber dari pabrik tersebut. Pabrik hanya menggunakan air yang sudah air yang sudah tercemar pabrik harus selalu dilakukan pada berbagai tempat dengan waktu berbeda agar sampel yang diteliti benar-benar menunjukkan keadaan sebenarnya.
Limbah gas/asap adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Pabrik mengeluarkan gas, asap, partikel, debu melalui udara, dibantu angin memberikan jangkauan pencemaran yang cukup luas. Gas, asap dan lain-lain berakumulasi/bercampur dengan udara basah mengakibatkan partikel tambah berat dan malam hari turun bersama embun.
Limbah padat adalah limbah yang sesuai dengan sifat benda padat merupakan sampingan hasil proses produksi. Pada beberapa industri tertentu limbah ini sering menjadi masalah baru sebab untuk proses pembuangannya membutuhkan satu pabrik pula. Limbah penduduk kota menjadikan kota menghadapi problema kebersihan. Kadang-kadang bukan hanya sistem pengolahannya menjadi persoalan tapi bermakna, dibuang setelah diolah.
Menurut sifat dan bawaan limbah mempunyai karakteristik baik fisika, kimia maupun biologi. Limbah air memiliki ketiga karakteristik ini, sedangkan limbah gas yang sering dinilai berdasarkan satu karakteristik saja seperti halnya limbah padat. Berbeda dengan limbah padat yang menjadi penilaian adalah karakteristik fisikanya, sedangkan karakteristik kimia dan biologi mendapat penilaian dari sudut akibat. Limbah padat dilihat dari akibat kualitatif sedangkan limbah air dan limbah gas dilihat dari sudut kualitatif maupun kuantitatif.
Limbah Cair
Limbah cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem prosesnya. Di samping itu ada pula bahan baku mengandung air sehingga dalam proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses pengolahan kemudian dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu bahan sebelum diproses lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan setelah itu dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan buangan air.
PENCEMARAN UDARA
Pencemaran udara boleh didefinasikan
sebagai terdapatnya gas, cecair atau zarah yang terkandung di udara
sehingga berlakunya perubahan dan menjejaskan kehidupan atau bahan-bahan lain.
Bahan-bahan tersebut terampai di udara dan memberi kesan negatif kepada
manusia, tumbuh-tumbuhan dan haiwan. Ini sebabkan bahan-bahan ini akan masuk ke
tubuh manusia melalui pernafasan dan berupaya menyekat pengaliran oksigen ke
dalam salur-salur darah. Ini boleh menimbulkan pelbagai penyakit seperti
penyakit kekejangangan, barah, asma, kekejangan dan anemia.
Habuk, asap, kabus, wap atau
bahan-bahan lain yang boleh menghalang penglihatan mata merupakan pelbagai
bentuk pencemaran udara.
Klasifikasi Pencemaran Udara
Pencemaran udara dibahagikan kepada
dua bahagian, iaitu:
- Pencemaran Udara Primer
Penghasilan
sulfur monoksida dan karbon monoksida akibat daripada proses pembakaran yang
tidak lengkap adalah punca pencemaran udara primer. Proses ini menyebabkan
zarah-zarah yang halus terampai-ampai di udara dan memberi kesan sampingan
kepada kesihatan kita.
Kebanyakan
pencemaran udara primer ini dilepaskan melalui ekzos kenderaan, kawasan
industri dan penggunaan dapur arang atau kayu.
- Pencemaran Udara Sekunder
Pencemaran
udara sekunder pula adalah tindak balas sulfur dioksida yang bergabung dan
membentuk dengan gas-gas yang tidak diperlukan oleh benda hidup.
Sulfur
dioksida memerlukan gas seperti karbon monoksida dan sufur monoksida (pencemar
primer) untuk membentuk gas-gas lain. Sebagai contoh, gabungan sulfur dioksida,
sulfur monoksida dan wap air akan menghasilkan asid sulfurik. Tindakbalas
antara pencemar primer dengan gas-gas terampai di atmosfera akan menghasilkan
peroksid asetil nitrat (PAN).
Jenis-jenis Bahan Pencemar
Antara jenis-jenis bahan pencemar
adalah seperti berikut :
- Sulfur dioksida
- Karbon monoksida
- Nitrogen dioksida dan ozon
- Alergen
- Plumbum dan logam-logam lain
Punca Pencemaran
Pencemaran udara boleh berpunca
daripada :
- Pelepasan asap kenderaan
- Proses industri - penghasilan bahan pencemaran oleh
kilang-kilang asbestos/ simen/ bateri kereata
- Pembakaran di tempat pelupusan - pembakaran terbuka di
bandar
- Pembakaran hutan
- Pelepasan habuk - pembakaran sisa kayu/ sekam padi
- Bahan-bahan sisa bandaran - sampah-sarap , sisa-sisa
makanan
- Aktiviti Masyarakat - membakar sampah, memasak
menggunakan arang/ kayu, merokok
LIMBAH
Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini dikenal dengan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Bahan ini dirumuskan sebagai bahan dalam jumlah relatif sedikit tapi mempunyai potensi mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan sumber daya.
Bahan beracun dan berbahaya banyak dijumpai sehari-hari, baik sebagai keperluan rumah tangga maupun industri yang tersimpan, diproses, diperdagangkan, diangkut dan lain-lain. Insektisida, herbisida, zat pelarut, cairan atau bubuk pembersih deterjen, amoniak, sodium nitrit, gas dalam tabung, zat pewarna, bahan pengawet dan masih banyak lagi untuk menyebutnya satu per satu. Bila ditinjau secara kimia bahan-bahan ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Terdapat lima juta jenis bahan kimia telah dikenal dan di antaranya 60.000 jenis sudah dipergunakan dan ribuan jenis lagi bahan kimia baru setiap tahun diperdagangkan.
Sebagai limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama yang bersumber dari pabrik industri Bahan beracun dan berbahaya banyak digunakan sebagai bahan baku industri maupun sebagai penolong. Beracun dan berbahaya dari limbah ditunjukkan oleh sifat fisik dan kimia bahan itu sendiri, baik dari jumlah maupun kualitasnya.
Beberapa kriteria berbahaya dan beracun telah ditetapkan antara lain mudah terbakar, mudah meledak, korosif, oksidator dan reduktor, iritasi bukan radioaktif, mutagenik, patogenik, mudah membusuk dan lain-lain.
Dalam jumlah tertentu dengan kadar tertentu, kehadirannya dapat merusakkan kesehatan bahkan mematikan manusia atau kehidupan lainnya sehingga perlu ditetapkan batas-batas yang diperkenankan dalam lingkungan pada waktu tertentu.
Adanya batasan kadar dan jumlah bahan beracun danberbahaya pada suatu ruang dan waktu tertentu dikenal dengan istilah nilai ambang batas, yang artinya dalam jumlah demikian masih dapat ditoleransi oleh lingkungan sehingga tidak membahayakan lingkungan ataupun pemakai.
Karena itu untuk tiap jenis bahan beracun dan berbahaya telah ditetapkan nilai ambang batasnya.
Tingkat bahaya keracunan yang disebabkan limbah tergantung pada jenis dan karakteristiknya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka waktu relatif singkat tidak memberikan pengaruh yang berarti, tapi dalam jangka panjang cukup fatal bagi lingkungan. Oleh sebab itu pencegahan dan penanggulangan haruslah merumuskan akibat-akibat pada suatu jangka waktu yang cukup jauh.
Melihat pada sifat-sifat limbah, karakteristik dan akibat yang ditimbulkan pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang diperlukan langkah pencegahan, penanggulangan dan pengelolaan.
Jenis Limbah Industri
Limbah berdasarkan nilai ekonominya dirinci menjadi limbah yang mempunyai nilai ekonomis dan limbah nonekonomis. Limbah yang mempunyai nilai ekonomis yaitu limbah dengan proses lanjut akan memberikan nilai tambah. Misalnya: tetes merupakan limbah pabrik gula.
Tetes menjadi bahan baku untuk pabrik alkohol. Ampas tebu dapat dijadikan bahan baku untuk pabrik kertas, sebab ampas tebu melalui proses sulfinasi dapat menghasilkan bubur pulp. Banyak lagi limbah pabrik tertentu yang dapat diolah untuk menghasilkan produk baru dan menciptakan nilai tambah.
Limbah nonekonomis adalah limbah yang diolah dalam proses bentuk apapun tidak akan memberikan nilai tambah, kecuali mempermudah sistem pembuangan. Limbah jenis ini yang sering menjadi persoalan pencemaran dan merusakkan lingkungan; Dilihat dari sumber limbah dapat merupakan hasil sampingan dan juga dapat merupakan semacam "katalisator". Karena sesuatu bahan membutuhkan air pada permulaan proses, sedangkan pada akhir proses air ini harus dibuang lagi yang ternyata telah mengandung sejumlah zat berbahaya dan beracun. Di samping itu ada pula sejumlah air terkandung dalam bahan baku harus dikeluarkan bersama buangan lain. Ada limbah yang terkandung dalam bahan dan harus dibuang setelah proses produksi.
Tapi ada pula pabrik menghasilkan limbah karena penambahan bahan penolong.
Sesuai dengan sifatnya, limbah digolongkan menjadi 3 bagian, yaitu: limbah cair, limbah gas/asap dan limbah padat. Ada industri tertentu menghasilkan limbah cair dan limbah padat yang sukar dibedakan. Ada beberapa hal yang sering keliru mengidentifikasi limbah cair, yaitu buangan air yang berasal dari pendinginan. Sebuah pabrik membutuhkan air untuk pendinginan mesin, lalu memanfaatkan air sungai yang sudah tercemar disebabkan oleh sektor lain. Karena kebutuhan air hanya untuk pendinginan dan tidak untuk lain-lain, tidaklah tepat bila air yang sudah tercemar itu dikatakan bersumber dari pabrik tersebut. Pabrik hanya menggunakan air yang sudah air yang sudah tercemar pabrik harus selalu dilakukan pada berbagai tempat dengan waktu berbeda agar sampel yang diteliti benar-benar menunjukkan keadaan sebenarnya.
Limbah gas/asap adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Pabrik mengeluarkan gas, asap, partikel, debu melalui udara, dibantu angin memberikan jangkauan pencemaran yang cukup luas. Gas, asap dan lain-lain berakumulasi/bercampur dengan udara basah mengakibatkan partikel tambah berat dan malam hari turun bersama embun.
Limbah padat adalah limbah yang sesuai dengan sifat benda padat merupakan sampingan hasil proses produksi. Pada beberapa industri tertentu limbah ini sering menjadi masalah baru sebab untuk proses pembuangannya membutuhkan satu pabrik pula. Limbah penduduk kota menjadikan kota menghadapi problema kebersihan. Kadang-kadang bukan hanya sistem pengolahannya menjadi persoalan tapi bermakna, dibuang setelah diolah.
Menurut sifat dan bawaan limbah mempunyai karakteristik baik fisika, kimia maupun biologi. Limbah air memiliki ketiga karakteristik ini, sedangkan limbah gas yang sering dinilai berdasarkan satu karakteristik saja seperti halnya limbah padat. Berbeda dengan limbah padat yang menjadi penilaian adalah karakteristik fisikanya, sedangkan karakteristik kimia dan biologi mendapat penilaian dari sudut akibat. Limbah padat dilihat dari akibat kualitatif sedangkan limbah air dan limbah gas dilihat dari sudut kualitatif maupun kuantitatif.
Limbah Cair
Limbah cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem prosesnya. Di samping itu ada pula bahan baku mengandung air sehingga dalam proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses pengolahan kemudian dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu bahan sebelum diproses lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan setelah itu dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan buangan air.
Limbah
Gas dan Partikel
Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara.
Secara alamiah udara mengandung unsur kimia seperti O2, N2, NO2, CO2, H2 dan Jain-lain. Penambahan gas ke dalam udara melampaui kandungan alami akibat kegiatan manusia akan menurunkan kualitas udara.
Zat pencemar melalui udara diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus dan masih mungkin terlihat dengan mata telanjang seperti uap air, debu, asap, kabut dan fume-Sedangkan pencemaran berbentuk gas tanya aapat dirasakan melalui penciuman (untuk gas tertentu) ataupun akibat langsung. Gas-gas ini antara lain SO2, NOx, CO, CO2, hidrokarbon dan lain-lain.
Limbah Padat
Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari sisa proses pengolahan. Limbah ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu limbah padat yaitu dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil, potongan logam dan kedua limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis.
Bagi limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis dapat ditangani dengan berbagai cara antara lain ditimbun pada suatu tempat, diolah kembali kemudian dibuang dan dibakar.
Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara.
Secara alamiah udara mengandung unsur kimia seperti O2, N2, NO2, CO2, H2 dan Jain-lain. Penambahan gas ke dalam udara melampaui kandungan alami akibat kegiatan manusia akan menurunkan kualitas udara.
Zat pencemar melalui udara diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus dan masih mungkin terlihat dengan mata telanjang seperti uap air, debu, asap, kabut dan fume-Sedangkan pencemaran berbentuk gas tanya aapat dirasakan melalui penciuman (untuk gas tertentu) ataupun akibat langsung. Gas-gas ini antara lain SO2, NOx, CO, CO2, hidrokarbon dan lain-lain.
Limbah Padat
Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari sisa proses pengolahan. Limbah ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu limbah padat yaitu dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil, potongan logam dan kedua limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis.
Bagi limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis dapat ditangani dengan berbagai cara antara lain ditimbun pada suatu tempat, diolah kembali kemudian dibuang dan dibakar.
KONTAMINASI &
LIMBAH B3
Kegiatan penanganan kontaminasi
lahan atau remediasi adalah merupakan upaya pemulihan kualitas media lingkungan
baik media tanah, pesisir dan perairan akibat terkontaminasi bahan dan limbah
berbahaya dan beracun (B3 dan Limbah B3). Kegiatan ini memiliki ciri khas
dan karakteristik yang spesifik yaitu kegiatannya bersifat relatif lama (jangka
waktu relatif panjang) dan memerlukan biaya yang relatif besar. Sejak tahun
2005 hingga saat ini, Deputi Pengelolaan B3 dan Limbah B3, KLH melalui Asdep
Urusan Pemulihan Kualitas Lingkungan terus menaruh perhatian terhadap
penanganan kontaminasi limbah B3. Sampai dengan tahun 2006 telah
dilakukan penanganan media lingkungan seluas ± 11,97 hektar dengan volume
sebesar ± 9.200,93 ton di 13 lokasi media terkontaminasi limbah B3. Data KLH
Tahun 2006 menyebutkan bahwa hasil pengawasan melalui program penaatan perusahaan
(PROPER) sebesar 6.932.687,62 ton limbah B3 dihasilkan dari
industri sektor pertambangan, energi, dan migas (PEM), serta sektor manufaktur
dan agroindustri. Dari jumlah tersebut sebanyak 83.5% telah dikelola
sedangkan sisanya sebanyak 16.5% belum dikelola. Masih tingginya angka limbah
B3 yang belum dikelola disebabkan karena beban biaya yang relatif tinggi untuk
mengelola limbah B3 sehingga hal tersebut tentunya berpotensi menimbulkan
kontaminasi limbah B3 terhadap media lingkungan.
Apabila kita bandingkan dengan
kondisi di Amerika Serikat, berdasarkan data statistik setiap tahunnya di
Amerika Serikat terdapat 1300 – 1400 ”contaminated site”, namun dalam
penanganannya di Amerika Serikat menggunakan instrumen ”super funds”
(dana standby/siap pakai untuk pemulihan lingkungan), sehingga upaya
proses pemulihannya dapat berlangsung cepat dan tepat, tanpa menunggu
ditemukannya penanggung jawab terhadap ”contaminated site”
tersebut. Kondisi ini sangat berbeda dengan di Indonesia, sehingga untuk
berbagai kasus ”illegal dumping” B3 dan limbah B3 yang terjadi, upaya
pertama yang sangat penting dilakukan adalah menemukan penanggung jawab
aktivitas illegal tersebut. Konsekuensinya adalah, upaya penanganan kontaminasi
tidak dapat dilakukan cepat dan tepat, sementara eksposure terhadap
lingkungan terus berlangsung. Oleh karena itu, asas yang dianut
undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah strict liability
(tanggung jawab mutlak), sebagaimana tertulis dalam pasal 35 ayat
Untuk mengantisipasi komplikasi
permasalahan tersebut, sudah saatnya diperlukan kebijakan ataupun policy
yang mendorong adanya instrumen yang dapat berfungsi sebagai
penjamin atau garansi, apabila terjadi kontaminasi B3 dan limbah B3, atau
tepatnya semacam environmental insurance. Sebagaimana diuraikan
diatas, bahwa upaya penanganan kontaminasi yang dilakukan untuk pemulihan
lingkungan, memerlukan jangka waktu yang panjang dan cost yang relatif
besar. Sehingga, dengan demikian apabila terjadi kontaminasi, maka upaya
penanganannnya dapat berlangsung dengan cepat dan tepat, dan lingkungan dapat
terjaga dengan baik.
Sebagai tugas mata kuliah Pencemaran Lingkungan
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar