Pencemaran udara boleh didefinasikan
sebagai terdapatnya gas, cecair atau zarah yang terkandung di udara
sehingga berlakunya perubahan dan menjejaskan kehidupan atau bahan-bahan lain.
Bahan-bahan tersebut terampai di udara dan memberi kesan negatif kepada
manusia, tumbuh-tumbuhan dan haiwan. Ini sebabkan bahan-bahan ini akan masuk ke
tubuh manusia melalui pernafasan dan berupaya menyekat pengaliran oksigen ke
dalam salur-salur darah. Ini boleh menimbulkan pelbagai penyakit seperti
penyakit kekejangangan, barah, asma, kekejangan dan anemia.
Habuk, asap, kabus, wap atau
bahan-bahan lain yang boleh menghalang penglihatan mata merupakan pelbagai
bentuk pencemaran udara.
Klasifikasi Pencemaran Udara
Pencemaran udara dibahagikan kepada
dua bahagian, iaitu:
Penghasilan
sulfur monoksida dan karbon monoksida akibat daripada proses pembakaran yang
tidak lengkap adalah punca pencemaran udara primer. Proses ini menyebabkan
zarah-zarah yang halus terampai-ampai di udara dan memberi kesan sampingan
kepada kesihatan kita.
Kebanyakan
pencemaran udara primer ini dilepaskan melalui ekzos kenderaan, kawasan
industri dan penggunaan dapur arang atau kayu.
- Pencemaran Udara Sekunder
Pencemaran
udara sekunder pula adalah tindak balas sulfur dioksida yang bergabung dan
membentuk dengan gas-gas yang tidak diperlukan oleh benda hidup.
Sulfur
dioksida memerlukan gas seperti karbon monoksida dan sufur monoksida (pencemar
primer) untuk membentuk gas-gas lain. Sebagai contoh, gabungan sulfur dioksida,
sulfur monoksida dan wap air akan menghasilkan asid sulfurik. Tindakbalas
antara pencemar primer dengan gas-gas terampai di atmosfera akan menghasilkan
peroksid asetil nitrat (PAN).
Jenis-jenis Bahan Pencemar
Antara jenis-jenis bahan pencemar
adalah seperti berikut :
- Sulfur dioksida
- Karbon monoksida
- Nitrogen dioksida dan ozon
- Alergen
- Plumbum dan logam-logam lain
Punca Pencemaran
Pencemaran udara boleh berpunca
daripada :
- Pelepasan asap kenderaan
- Proses industri - penghasilan bahan pencemaran oleh
kilang-kilang asbestos/ simen/ bateri kereata
- Pembakaran di tempat pelupusan - pembakaran terbuka di
bandar
- Pembakaran hutan
- Pelepasan habuk - pembakaran sisa kayu/ sekam padi
- Bahan-bahan sisa bandaran - sampah-sarap , sisa-sisa
makanan
- Aktiviti Masyarakat - membakar sampah, memasak
menggunakan arang/ kayu, merokok
LIMBAH
Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu
tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah mengandung
bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini dikenal dengan limbah
B3 (bahan beracun dan berbahaya). Bahan ini dirumuskan sebagai bahan dalam
jumlah relatif sedikit tapi mempunyai potensi mencemarkan/merusakkan lingkungan
kehidupan dan sumber daya.
Bahan beracun dan berbahaya banyak dijumpai sehari-hari, baik sebagai keperluan
rumah tangga maupun industri yang tersimpan, diproses, diperdagangkan, diangkut
dan lain-lain. Insektisida, herbisida, zat pelarut, cairan atau bubuk pembersih
deterjen, amoniak, sodium nitrit, gas dalam tabung, zat pewarna, bahan pengawet
dan masih banyak lagi untuk menyebutnya satu per satu. Bila ditinjau secara
kimia bahan-bahan ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Terdapat
lima juta jenis bahan kimia telah dikenal dan di antaranya 60.000 jenis sudah
dipergunakan dan ribuan jenis lagi bahan kimia baru setiap tahun
diperdagangkan.
Sebagai limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama yang bersumber dari
pabrik industri Bahan beracun dan berbahaya banyak digunakan sebagai bahan baku
industri maupun sebagai penolong. Beracun dan berbahaya dari limbah ditunjukkan
oleh sifat fisik dan kimia bahan itu sendiri, baik dari jumlah maupun
kualitasnya.
Beberapa kriteria berbahaya dan beracun telah ditetapkan antara lain mudah
terbakar, mudah meledak, korosif, oksidator dan reduktor, iritasi bukan
radioaktif, mutagenik, patogenik, mudah membusuk dan lain-lain.
Dalam jumlah tertentu dengan kadar tertentu, kehadirannya dapat merusakkan
kesehatan bahkan mematikan manusia atau kehidupan lainnya sehingga perlu
ditetapkan batas-batas yang diperkenankan dalam lingkungan pada waktu tertentu.
Adanya batasan kadar dan jumlah bahan beracun danberbahaya pada suatu ruang dan
waktu tertentu dikenal dengan istilah nilai ambang batas, yang artinya dalam
jumlah demikian masih dapat ditoleransi oleh lingkungan sehingga tidak
membahayakan lingkungan ataupun pemakai.
Karena itu untuk tiap jenis bahan beracun dan berbahaya telah ditetapkan nilai
ambang batasnya.
Tingkat bahaya keracunan yang disebabkan limbah tergantung pada jenis dan
karakteristiknya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka
waktu relatif singkat tidak memberikan pengaruh yang berarti, tapi dalam jangka
panjang cukup fatal bagi lingkungan. Oleh sebab itu pencegahan dan
penanggulangan haruslah merumuskan akibat-akibat pada suatu jangka waktu yang
cukup jauh.
Melihat pada sifat-sifat limbah, karakteristik dan akibat yang ditimbulkan pada
masa sekarang maupun pada masa yang akan datang diperlukan langkah pencegahan,
penanggulangan dan pengelolaan.
Jenis Limbah Industri
Limbah berdasarkan nilai ekonominya dirinci menjadi limbah yang mempunyai nilai
ekonomis dan limbah nonekonomis. Limbah yang mempunyai nilai ekonomis yaitu
limbah dengan proses lanjut akan memberikan nilai tambah. Misalnya: tetes
merupakan limbah pabrik gula.
Tetes menjadi bahan baku untuk pabrik alkohol. Ampas tebu dapat dijadikan bahan
baku untuk pabrik kertas, sebab ampas tebu melalui proses sulfinasi dapat
menghasilkan bubur pulp. Banyak lagi limbah pabrik tertentu yang dapat diolah
untuk menghasilkan produk baru dan menciptakan nilai tambah.
Limbah nonekonomis adalah limbah yang diolah dalam proses bentuk apapun tidak
akan memberikan nilai tambah, kecuali mempermudah sistem pembuangan. Limbah
jenis ini yang sering menjadi persoalan pencemaran dan merusakkan lingkungan;
Dilihat dari sumber limbah dapat merupakan hasil sampingan dan juga dapat
merupakan semacam "katalisator". Karena sesuatu bahan membutuhkan air
pada permulaan proses, sedangkan pada akhir proses air ini harus dibuang lagi
yang ternyata telah mengandung sejumlah zat berbahaya dan beracun. Di samping
itu ada pula sejumlah air terkandung dalam bahan baku harus dikeluarkan bersama
buangan lain. Ada limbah yang terkandung dalam bahan dan harus dibuang setelah
proses produksi.
Tapi ada pula pabrik menghasilkan limbah karena penambahan bahan penolong.
Sesuai dengan sifatnya, limbah digolongkan menjadi 3 bagian, yaitu: limbah
cair, limbah gas/asap dan limbah padat. Ada industri tertentu menghasilkan
limbah cair dan limbah padat yang sukar dibedakan. Ada beberapa hal yang sering
keliru mengidentifikasi limbah cair, yaitu buangan air yang berasal dari
pendinginan. Sebuah pabrik membutuhkan air untuk pendinginan mesin, lalu
memanfaatkan air sungai yang sudah tercemar disebabkan oleh sektor lain. Karena
kebutuhan air hanya untuk pendinginan dan tidak untuk lain-lain, tidaklah tepat
bila air yang sudah tercemar itu dikatakan bersumber dari pabrik tersebut.
Pabrik hanya menggunakan air yang sudah air yang sudah tercemar pabrik harus
selalu dilakukan pada berbagai tempat dengan waktu berbeda agar sampel yang
diteliti benar-benar menunjukkan keadaan sebenarnya.
Limbah gas/asap adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Pabrik
mengeluarkan gas, asap, partikel, debu melalui udara, dibantu angin memberikan
jangkauan pencemaran yang cukup luas. Gas, asap dan lain-lain
berakumulasi/bercampur dengan udara basah mengakibatkan partikel tambah berat
dan malam hari turun bersama embun.
Limbah padat adalah limbah yang sesuai dengan sifat benda padat merupakan
sampingan hasil proses produksi. Pada beberapa industri tertentu limbah ini
sering menjadi masalah baru sebab untuk proses pembuangannya membutuhkan satu
pabrik pula. Limbah penduduk kota menjadikan kota menghadapi problema
kebersihan. Kadang-kadang bukan hanya sistem pengolahannya menjadi persoalan
tapi bermakna, dibuang setelah diolah.
Menurut sifat dan bawaan limbah mempunyai karakteristik baik fisika, kimia
maupun biologi. Limbah air memiliki ketiga karakteristik ini, sedangkan limbah
gas yang sering dinilai berdasarkan satu karakteristik saja seperti halnya
limbah padat. Berbeda dengan limbah padat yang menjadi penilaian adalah
karakteristik fisikanya, sedangkan karakteristik kimia dan biologi mendapat
penilaian dari sudut akibat. Limbah padat dilihat dari akibat kualitatif
sedangkan limbah air dan limbah gas dilihat dari sudut kualitatif maupun
kuantitatif.
Limbah Cair
Limbah cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam
sistem prosesnya. Di samping itu ada pula bahan baku mengandung air sehingga
dalam proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses
pengolahan kemudian dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu
bahan sebelum diproses lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian
diproses dan setelah itu dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan
buangan air.
Limbah
Gas dan Partikel
Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang
diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara.
Secara alamiah udara mengandung unsur kimia seperti O2, N2, NO2, CO2, H2 dan
Jain-lain. Penambahan gas ke dalam udara melampaui kandungan alami akibat
kegiatan manusia akan menurunkan kualitas udara.
Zat pencemar melalui udara diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel
dan gas. Partikel adalah butiran halus dan masih mungkin terlihat dengan mata
telanjang seperti uap air, debu, asap, kabut dan fume-Sedangkan pencemaran
berbentuk gas tanya aapat dirasakan melalui penciuman (untuk gas tertentu)
ataupun akibat langsung. Gas-gas ini antara lain SO2, NOx, CO, CO2, hidrokarbon
dan lain-lain.
Limbah Padat
Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang
berasal dari sisa proses pengolahan. Limbah ini dapat dikategorikan menjadi dua
bagian, yaitu limbah padat yaitu dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil,
potongan logam dan kedua limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis.
Bagi limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis dapat ditangani dengan
berbagai cara antara lain ditimbun pada suatu tempat, diolah kembali kemudian
dibuang dan dibakar.
KONTAMINASI &
LIMBAH B3
Kegiatan penanganan kontaminasi
lahan atau remediasi adalah merupakan upaya pemulihan kualitas media lingkungan
baik media tanah, pesisir dan perairan akibat terkontaminasi bahan dan limbah
berbahaya dan beracun (B3 dan Limbah B3). Kegiatan ini memiliki ciri khas
dan karakteristik yang spesifik yaitu kegiatannya bersifat relatif lama (jangka
waktu relatif panjang) dan memerlukan biaya yang relatif besar. Sejak tahun
2005 hingga saat ini, Deputi Pengelolaan B3 dan Limbah B3, KLH melalui Asdep
Urusan Pemulihan Kualitas Lingkungan terus menaruh perhatian terhadap
penanganan kontaminasi limbah B3. Sampai dengan tahun 2006 telah
dilakukan penanganan media lingkungan seluas ± 11,97 hektar dengan volume
sebesar ± 9.200,93 ton di 13 lokasi media terkontaminasi limbah B3. Data KLH
Tahun 2006 menyebutkan bahwa hasil pengawasan melalui program penaatan perusahaan
(PROPER) sebesar 6.932.687,62 ton limbah B3 dihasilkan dari
industri sektor pertambangan, energi, dan migas (PEM), serta sektor manufaktur
dan agroindustri. Dari jumlah tersebut sebanyak 83.5% telah dikelola
sedangkan sisanya sebanyak 16.5% belum dikelola. Masih tingginya angka limbah
B3 yang belum dikelola disebabkan karena beban biaya yang relatif tinggi untuk
mengelola limbah B3 sehingga hal tersebut tentunya berpotensi menimbulkan
kontaminasi limbah B3 terhadap media lingkungan.
Apabila kita bandingkan dengan
kondisi di Amerika Serikat, berdasarkan data statistik setiap tahunnya di
Amerika Serikat terdapat 1300 – 1400 ”contaminated site”, namun dalam
penanganannya di Amerika Serikat menggunakan instrumen ”super funds”
(dana standby/siap pakai untuk pemulihan lingkungan), sehingga upaya
proses pemulihannya dapat berlangsung cepat dan tepat, tanpa menunggu
ditemukannya penanggung jawab terhadap ”contaminated site”
tersebut. Kondisi ini sangat berbeda dengan di Indonesia, sehingga untuk
berbagai kasus ”illegal dumping” B3 dan limbah B3 yang terjadi, upaya
pertama yang sangat penting dilakukan adalah menemukan penanggung jawab
aktivitas illegal tersebut. Konsekuensinya adalah, upaya penanganan kontaminasi
tidak dapat dilakukan cepat dan tepat, sementara eksposure terhadap
lingkungan terus berlangsung. Oleh karena itu, asas yang dianut
undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah strict liability
(tanggung jawab mutlak), sebagaimana tertulis dalam pasal 35 ayat
Untuk mengantisipasi komplikasi
permasalahan tersebut, sudah saatnya diperlukan kebijakan ataupun policy
yang mendorong adanya instrumen yang dapat berfungsi sebagai
penjamin atau garansi, apabila terjadi kontaminasi B3 dan limbah B3, atau
tepatnya semacam environmental insurance. Sebagaimana diuraikan
diatas, bahwa upaya penanganan kontaminasi yang dilakukan untuk pemulihan
lingkungan, memerlukan jangka waktu yang panjang dan cost yang relatif
besar. Sehingga, dengan demikian apabila terjadi kontaminasi, maka upaya
penanganannnya dapat berlangsung dengan cepat dan tepat, dan lingkungan dapat
terjaga dengan baik.
Sebagai tugas mata kuliah Pencemaran Lingkungan