Deskripsi Singkat Tentang Pencemaran

Diposting oleh Irsan Haeruddin on Senin, 20 Februari 2012


Pencemaran merupakan pemasukan bahan pencemar seperti bahan kimia, hingar, haba, cahaya dan tenaga ke dalam alam sekitar yang mengakibatkan kesan yang memusnahkan sehingga membahayakan kesihatan manusia, mengancam sumber alam dan ekosistem, serta mengganggu ameniti dan kenggunaan halal alam sekitar.
Bentuk pencemaran
Terdapat beberapa bentuk pencemaran yang mengancam bumi kita, antaranya:
Cara pencemaran boleh dibahagikan kepada dua iaitu pencemaran oleh faktor semula jadi, akibat bencana alam dan pencemaran oleh faktor manusia.pencemaran ini juga disebabkan sikap segelintir golongan manusia yang tidak mempunyai sikap bertanggungjawab mahupun cinta akan Negara. 



PENCEMARAN UDARA
Pencemaran udara boleh didefinasikan sebagai   terdapatnya gas, cecair atau zarah yang terkandung di udara sehingga berlakunya perubahan dan menjejaskan kehidupan atau bahan-bahan lain. Bahan-bahan tersebut terampai di udara dan memberi kesan negatif kepada manusia, tumbuh-tumbuhan dan haiwan. Ini sebabkan bahan-bahan ini akan masuk ke tubuh manusia melalui pernafasan dan berupaya menyekat pengaliran oksigen ke dalam salur-salur darah.  Ini boleh menimbulkan pelbagai penyakit seperti penyakit kekejangangan, barah, asma, kekejangan dan anemia.
Habuk, asap, kabus, wap atau bahan-bahan lain yang boleh menghalang penglihatan mata merupakan pelbagai bentuk pencemaran udara.

Klasifikasi Pencemaran Udara
Pencemaran udara dibahagikan kepada dua bahagian, iaitu:
  • Pencemaran Udara Primer
Penghasilan sulfur monoksida dan karbon monoksida akibat daripada proses pembakaran yang tidak lengkap adalah punca pencemaran udara primer. Proses ini menyebabkan zarah-zarah yang halus terampai-ampai di udara dan memberi kesan sampingan kepada kesihatan kita.
Kebanyakan pencemaran udara primer ini dilepaskan melalui ekzos kenderaan, kawasan industri dan penggunaan dapur arang atau kayu.
  • Pencemaran Udara Sekunder
Pencemaran udara sekunder pula adalah tindak balas sulfur dioksida yang bergabung dan membentuk dengan gas-gas yang tidak diperlukan oleh benda hidup.
Sulfur dioksida memerlukan gas seperti karbon monoksida dan sufur monoksida (pencemar primer) untuk membentuk gas-gas lain. Sebagai contoh, gabungan sulfur dioksida, sulfur monoksida dan wap air akan menghasilkan asid sulfurik. Tindakbalas antara pencemar primer dengan gas-gas terampai di atmosfera akan menghasilkan peroksid asetil nitrat (PAN).
Jenis-jenis Bahan Pencemar
Antara jenis-jenis bahan pencemar adalah seperti berikut :
  • Sulfur dioksida
  • Karbon monoksida
  • Nitrogen dioksida dan ozon
  • Alergen
  • Plumbum dan logam-logam lain
Punca Pencemaran
Pencemaran udara boleh berpunca daripada :
  • Pelepasan asap kenderaan
  • Proses industri - penghasilan bahan pencemaran oleh kilang-kilang  asbestos/ simen/ bateri kereata
  • Pembakaran di tempat pelupusan - pembakaran terbuka di bandar
  • Pembakaran hutan
  • Pelepasan habuk - pembakaran sisa kayu/ sekam padi
  • Bahan-bahan sisa bandaran - sampah-sarap , sisa-sisa makanan
  • Aktiviti Masyarakat - membakar sampah, memasak menggunakan arang/ kayu, merokok

LIMBAH

Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini dikenal dengan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Bahan ini dirumuskan sebagai bahan dalam jumlah relatif sedikit tapi mempunyai potensi mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan sumber daya.

Bahan beracun dan berbahaya banyak dijumpai sehari-hari, baik sebagai keperluan rumah tangga maupun industri yang tersimpan, diproses, diperdagangkan, diangkut dan lain-lain. Insektisida, herbisida, zat pelarut, cairan atau bubuk pembersih deterjen, amoniak, sodium nitrit, gas dalam tabung, zat pewarna, bahan pengawet dan masih banyak lagi untuk menyebutnya satu per satu. Bila ditinjau secara kimia bahan-bahan ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Terdapat lima juta jenis bahan kimia telah dikenal dan di antaranya 60.000 jenis sudah dipergunakan dan ribuan jenis lagi bahan kimia baru setiap tahun diperdagangkan.

Sebagai limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama yang bersumber dari pabrik industri Bahan beracun dan berbahaya banyak digunakan sebagai bahan baku industri maupun sebagai penolong. Beracun dan berbahaya dari limbah ditunjukkan oleh sifat fisik dan kimia bahan itu sendiri, baik dari jumlah maupun kualitasnya.

Beberapa kriteria berbahaya dan beracun telah ditetapkan antara lain mudah terbakar, mudah meledak, korosif, oksidator dan reduktor, iritasi bukan radioaktif, mutagenik, patogenik, mudah membusuk dan lain-lain.

Dalam jumlah tertentu dengan kadar tertentu, kehadirannya dapat merusakkan kesehatan bahkan mematikan manusia atau kehidupan lainnya sehingga perlu ditetapkan batas-batas yang diperkenankan dalam lingkungan pada waktu tertentu.

Adanya batasan kadar dan jumlah bahan beracun danberbahaya pada suatu ruang dan waktu tertentu dikenal dengan istilah nilai ambang batas, yang artinya dalam jumlah demikian masih dapat ditoleransi oleh lingkungan sehingga tidak membahayakan lingkungan ataupun pemakai.

Karena itu untuk tiap jenis bahan beracun dan berbahaya telah ditetapkan nilai ambang batasnya.

Tingkat bahaya keracunan yang disebabkan limbah tergantung pada jenis dan karakteristiknya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka waktu relatif singkat tidak memberikan pengaruh yang berarti, tapi dalam jangka panjang cukup fatal bagi lingkungan. Oleh sebab itu pencegahan dan penanggulangan haruslah merumuskan akibat-akibat pada suatu jangka waktu yang cukup jauh.

Melihat pada sifat-sifat limbah, karakteristik dan akibat yang ditimbulkan pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang diperlukan langkah pencegahan, penanggulangan dan pengelolaan.

Jenis Limbah Industri

Limbah berdasarkan nilai ekonominya dirinci menjadi limbah yang mempunyai nilai ekonomis dan limbah nonekonomis. Limbah yang mempunyai nilai ekonomis yaitu limbah dengan proses lanjut akan memberikan nilai tambah. Misalnya: tetes merupakan limbah pabrik gula.

Tetes menjadi bahan baku untuk pabrik alkohol. Ampas tebu dapat dijadikan bahan baku untuk pabrik kertas, sebab ampas tebu melalui proses sulfinasi dapat menghasilkan bubur pulp. Banyak lagi limbah pabrik tertentu yang dapat diolah untuk menghasilkan produk baru dan menciptakan nilai tambah.

Limbah nonekonomis adalah limbah yang diolah dalam proses bentuk apapun tidak akan memberikan nilai tambah, kecuali mempermudah sistem pembuangan. Limbah jenis ini yang sering menjadi persoalan pencemaran dan merusakkan lingkungan; Dilihat dari sumber limbah dapat merupakan hasil sampingan dan juga dapat merupakan semacam "katalisator". Karena sesuatu bahan membutuhkan air pada permulaan proses, sedangkan pada akhir proses air ini harus dibuang lagi yang ternyata telah mengandung sejumlah zat berbahaya dan beracun. Di samping itu ada pula sejumlah air terkandung dalam bahan baku harus dikeluarkan bersama buangan lain. Ada limbah yang terkandung dalam bahan dan harus dibuang setelah proses produksi.

Tapi ada pula pabrik menghasilkan limbah karena penambahan bahan penolong.

Sesuai dengan sifatnya, limbah digolongkan menjadi 3 bagian, yaitu: limbah cair, limbah gas/asap dan limbah padat. Ada industri tertentu menghasilkan limbah cair dan limbah padat yang sukar dibedakan. Ada beberapa hal yang sering keliru mengidentifikasi limbah cair, yaitu buangan air yang berasal dari pendinginan. Sebuah pabrik membutuhkan air untuk pendinginan mesin, lalu memanfaatkan air sungai yang sudah tercemar disebabkan oleh sektor lain. Karena kebutuhan air hanya untuk pendinginan dan tidak untuk lain-lain, tidaklah tepat bila air yang sudah tercemar itu dikatakan bersumber dari pabrik tersebut. Pabrik hanya menggunakan air yang sudah air yang sudah tercemar pabrik harus selalu dilakukan pada berbagai tempat dengan waktu berbeda agar sampel yang diteliti benar-benar menunjukkan keadaan sebenarnya.

Limbah gas/asap adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Pabrik mengeluarkan gas, asap, partikel, debu melalui udara, dibantu angin memberikan jangkauan pencemaran yang cukup luas. Gas, asap dan lain-lain berakumulasi/bercampur dengan udara basah mengakibatkan partikel tambah berat dan malam hari turun bersama embun.

Limbah padat adalah limbah yang sesuai dengan sifat benda padat merupakan sampingan hasil proses produksi. Pada beberapa industri tertentu limbah ini sering menjadi masalah baru sebab untuk proses pembuangannya membutuhkan satu pabrik pula. Limbah penduduk kota menjadikan kota menghadapi problema kebersihan. Kadang-kadang bukan hanya sistem pengolahannya menjadi persoalan tapi bermakna, dibuang setelah diolah.

Menurut sifat dan bawaan limbah mempunyai karakteristik baik fisika, kimia maupun biologi. Limbah air memiliki ketiga karakteristik ini, sedangkan limbah gas yang sering dinilai berdasarkan satu karakteristik saja seperti halnya limbah padat. Berbeda dengan limbah padat yang menjadi penilaian adalah karakteristik fisikanya, sedangkan karakteristik kimia dan biologi mendapat penilaian dari sudut akibat. Limbah padat dilihat dari akibat kualitatif sedangkan limbah air dan limbah gas dilihat dari sudut kualitatif maupun kuantitatif.

Limbah Cair

Limbah cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem prosesnya. Di samping itu ada pula bahan baku mengandung air sehingga dalam proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses pengolahan kemudian dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu bahan sebelum diproses lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan setelah itu dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan buangan air.



Limbah Gas dan Partikel

Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara.

Secara alamiah udara mengandung unsur kimia seperti O2, N2, NO2, CO2, H2 dan Jain-lain. Penambahan gas ke dalam udara melampaui kandungan alami akibat kegiatan manusia akan menurunkan kualitas udara.

Zat pencemar melalui udara diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus dan masih mungkin terlihat dengan mata telanjang seperti uap air, debu, asap, kabut dan fume-Sedangkan pencemaran berbentuk gas tanya aapat dirasakan melalui penciuman (untuk gas tertentu) ataupun akibat langsung. Gas-gas ini antara lain SO2, NOx, CO, CO2, hidrokarbon dan lain-lain.
Limbah Padat

Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari sisa proses pengolahan. Limbah ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu limbah padat yaitu dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil, potongan logam dan kedua limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis.

Bagi limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis dapat ditangani dengan berbagai cara antara lain ditimbun pada suatu tempat, diolah kembali kemudian dibuang dan dibakar.


KONTAMINASI &  LIMBAH B3

Kegiatan penanganan kontaminasi lahan atau remediasi adalah merupakan upaya pemulihan kualitas media lingkungan baik media tanah, pesisir dan perairan akibat terkontaminasi bahan dan limbah berbahaya dan beracun (B3 dan Limbah B3).  Kegiatan ini memiliki ciri khas dan karakteristik yang spesifik yaitu kegiatannya bersifat relatif lama (jangka waktu relatif panjang) dan memerlukan biaya yang relatif besar. Sejak tahun 2005 hingga saat ini, Deputi Pengelolaan B3 dan Limbah B3, KLH melalui Asdep Urusan Pemulihan Kualitas Lingkungan terus menaruh perhatian terhadap penanganan kontaminasi limbah B3.  Sampai dengan tahun 2006 telah dilakukan penanganan media lingkungan seluas ± 11,97 hektar dengan volume sebesar ± 9.200,93 ton di 13 lokasi media terkontaminasi limbah B3. Data KLH Tahun 2006 menyebutkan bahwa hasil pengawasan melalui program penaatan perusahaan (PROPER) sebesar 6.932.687,62  ton limbah B3 dihasilkan dari  industri sektor pertambangan, energi, dan migas (PEM), serta sektor manufaktur dan agroindustri.  Dari jumlah tersebut sebanyak 83.5% telah dikelola sedangkan sisanya sebanyak 16.5% belum dikelola. Masih tingginya angka limbah B3 yang belum dikelola disebabkan karena beban biaya yang relatif tinggi untuk mengelola limbah B3 sehingga hal tersebut tentunya berpotensi menimbulkan kontaminasi limbah B3 terhadap media lingkungan.

Apabila kita bandingkan dengan kondisi di Amerika Serikat, berdasarkan data statistik setiap tahunnya di Amerika Serikat terdapat 1300 – 1400 ”contaminated site”, namun dalam penanganannya di Amerika Serikat menggunakan instrumen ”super funds” (dana standby/siap pakai untuk pemulihan lingkungan), sehingga upaya proses pemulihannya dapat berlangsung cepat dan tepat, tanpa menunggu ditemukannya penanggung jawab terhadap ”contaminated site” tersebut.  Kondisi ini sangat berbeda dengan di Indonesia, sehingga untuk berbagai kasus ”illegal dumping” B3 dan limbah B3 yang terjadi, upaya pertama yang sangat penting dilakukan adalah menemukan penanggung jawab aktivitas illegal tersebut. Konsekuensinya adalah, upaya penanganan kontaminasi tidak dapat dilakukan cepat dan tepat, sementara eksposure terhadap lingkungan terus berlangsung.  Oleh karena itu, asas yang dianut undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah strict liability (tanggung jawab mutlak), sebagaimana tertulis dalam pasal 35 ayat  

Untuk mengantisipasi komplikasi permasalahan tersebut, sudah saatnya diperlukan kebijakan ataupun policy yang mendorong  adanya instrumen  yang dapat berfungsi sebagai penjamin atau garansi, apabila terjadi kontaminasi B3 dan limbah B3, atau tepatnya semacam environmental insurance. Sebagaimana diuraikan diatas, bahwa upaya penanganan kontaminasi yang dilakukan untuk pemulihan lingkungan, memerlukan jangka waktu yang panjang dan cost yang relatif besar. Sehingga, dengan demikian apabila terjadi kontaminasi, maka upaya penanganannnya dapat berlangsung dengan cepat dan tepat, dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.


Sebagai tugas mata kuliah Pencemaran Lingkungan

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar