PENGERTIAN PELABUHAN

Diposting oleh Irsan Haeruddin on Kamis, 12 Januari 2012

Sebelum mendefinisikan pelabuhan, ada baiknya terlebih dahulu paham apa pengertian kepelabuhanan itu sendiri. Kepelabuhanan yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/ atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.

Dalam Bahasa Indonesia dikenal 2 istilah yang berhubungan dengan arti pelabuhan yaitu Bandar dan Pelabuhan. Bandar (harbor) adalah daerah pelabuhan yang terlindung terhadap gelombang dan angin untuk berlabuhnya kapal-kapal. Sementara pelabuhan adalah daerah perairan yang terlindung terhadap gelombang/ arus, sehingga kapal dapat berputar (Turning basin ), bersandar / membuang sauh sehinnga bongkar muat atas barang dan perpindahan penumpang dapat dilaksanakan, guna mendukung fungsi-fungsi tersebut di babgun dermaga, jalan, gudang, fasilitas penerangan, telekomunikasi dan sebagainya sehingga fungsi pemindahan muatan  dari/ ke kapal yang bersandar di pelabuhan menuju tujuan selanjutnya dapat dilakukan.
Selain itu berdasarkan beberapa referensi, pelabuhan dapat diartikan sebagai berikut :

Pelabuhan adalah wilayah yang terdiri atas daratan dan perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi yang di pergunakan sebagai tempat bersandar, berlabuh, naik-turunnya penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda ( PP Nomor  69 Tahun 2001 )

Pelabuhan (port) adalah daerah perairan yang terlindung terhadap gelombang, yang dilengkapi dengan fasilitas terminal laut meliputi dermaga dimana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang , gudang laut (transito) dan tempat-tempat penyimpanan dimana barang-barang dapat disimpan dalam waktu lebih lama selama menunggu pengiriman ke daerah tujuan (Triatmojo 1996)

Pelabuhan adalah sebagai tempat yang terlindung dari gerakan gelombang laut, sehingga bongkar muat dapat dilaksanakan demi menjamin keamanan barang (Kramadibrata 1935)

Pelabuhan adalah sebuah areal perairan tertutup untuk melindungi dan memberi keamanan bagi kapal dari angin kencang, tempat mengambil bahan makanan serta bahan bakar reparasi atau tempat transfer muatan.
Pelabuhan adalah merupakan suatu pintu gerbang dan memperlancar hubungan antar daerah pulau atau bahkan antar benuadan bangsa yang dapat memajukan daerah belakangnya (hinterland). Daerah belakang ini adalah yang memiliki kepentingan hubungan ekonomi, sosial, dan lain-lain dengan pelabuhan tersebut.

{ 1 komentar... read them below or add one }

aswar mengatakan...

TANKS BRO ATAS INDFO NYA

Posting Komentar